Bahwa sesusah dan semiskin apapun anda pasti ada solusinya. Saya berikan gratis kepada anda surat pribadi dari saya bagaimana kurang dari 1 tahun kehidupan anda berubah 180 derajat secepat-cepatnya, seajaib-ajaibnya atau apakah namanya, bagaimana anda di jamin sukses dunia akherat, ini fakta berdasarkan pengalaman kami sendiri. Insya Allah...Saya akan membagikan secara gratis pengalaman kami seorang anak buruh tani miskin, mempunyai aset ratusan juta hanya kurang dari 1 tahun. Selengkapnya

Senin, 16 Februari 2009

PASAL AD/ART

adFORKABASBAB 1
IDENTITAS PERKUMPULAN

Pasal 1
Nama
Nama perkumpulan adalah Forum Silaturahim Keluarga Besar Amat Suyud, atau disingkat dengan FORKABAS

Pasal 2
Bentuk Perkumpulan
Bentuk perkumpulan ini adalah sebuah paguyuban bersama yaitu individu- individu atau keluarga- keluarga yang masih terikat dengan hubungan kekerabatan. Adapun kekerabatan tersebut bisa dikarenakan nasab/garis keturunan ataupun dikarenakan hubungan pernikahan.

Pasal 3
Tempat dan Tanggal Berdiri
Perkumpulan ini didirikan dan dirintis di Jl. Kavling PLN Rt. 05 Rw. 12 No. 81 Kel. Jakamulya Bekasi Selatan, tertanggal 24 January 2009.


BAB 2
TUJUAN

Pasal 4
Tujuan didirikannya perkumpulan ini adalah untuk hal-hal sebagai berikut
  1. Merupakan wadah silaturahim dan bertatap muka bagi anggota keluarga besar.
  2. Mempererat tali ukuwah ataupun persaudaraan diantara kerabat dan saudara
  3. Memperluas wawasan, ketrampilan dan ilmu pengetahuan
  4. Meningkatkan kesejahteraan keluarga


BAB 3
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Hak-hak anggota perkumpulan adalah sebagai berikut
  1. Memilih dan dipilih sebagi pengurus.
  2. Mendapat perlakuan yang sama dan adil dari perkumpulan
  3. Mempunyai hak mengeluarkan pendapat

Pasal 6
Kewajiban daripada anggota perkumpulan adalah sebagai berikut
  1. Menaati dan melaksanakan semua peraturan-peraturan yang berlaku dan telah disepakati bersama dalam AD/ART
  2. Membayar iuran yang telah disepakati dalam AD/ART
  3. Ikut dalam agenda-agenda dan kegiatan dalam memajukan dan menjaga nama baik perkumpulan
  4. Mengikuti rapat umum anggota (RUTA)

Pasal 7
Hal – hal lain mengenai keanggotaan termuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)


BAB 4
BADAN ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi dari perkumpulan adalah sebagai berikut:
  1. Pelindung
  2. Penasihat
  3. Ketua umum
  4. Sekretaris
  5. Bendahara
  6. Ketua bidang

Pasal 9
Tugas masing – masing pengurus perkumpulan telah diatur dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga )

Pasal 10
RUTA ( Rapat umum anggota )
  1. Kedaulatan tertinggi di tangan anggota perkumpulan dan di laksanakan sepenuhnya di dalam RUTA
  2. RUTA adalah badan permusyawaratan perkumpulan untuk memilih pengurus dan membuat program kerja serta kegiatan – kegiatan lainnya .
  3. RUTA di laksanakan minimal sekali dalam setahun
  4. Dalam menentukan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat .
  5. Dalam menentukan keputusan sekurang – kurangnya dihadiri 2/3 jumlah anggota

BAB 5
KEUANGAN

Pasal 11
Sumber Keuangan
Sumber keuangan perkumpulan berasal dari berbagai hal diantaranya adalah sebagai berikut:
  1. Uang pangkal dan iuran dari anggota perkumpulan
  2. Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat
  3. Usaha – usaha lain yang sah .


Pasal 12
  1. Uang pangkal adalah sejumlah uang sebagai tanda keanggotaan yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali yang besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan
  2. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat adalah penerimaan berupa uang atau barang dari seseorang baik anggota maupun bukan yang fungsinya sebagai sumbangan tanpa adanya syarat-syarat bagi perkumpulan.
  3. Usaha-usaha lain yang sah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah usaha perniagaan (koperasi, dagang dan usaha-usaha lainnya)


BAB 6
KEGIATAN PERKUMPULAN

Pasal 13
Macam-macam kegiatan perkumpulan adalah sebagai berikut.
  1. Reuni keluarga besar
  2. Wisata bersama
  3. Pendidikan dan pelatihan
  4. Ekonomi dan kesejahteraan


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 14
Syarat – Syarat menjadi anggota perkumpulan adalah sebagai berikut.
  1. Anggota telah berusia dewasa dan atau sudah berpenghasilan
  2. Masih ada hubungan kekerabatan yang dikarenakan nasab/garis keturunan ataupun di karenakan hubungan pernikahan
  3. Jika satu atau kedua syarat tersebut di pasal 1 dan 2 tidak ada maka individu bisa menjadi anggota jika di setujui oleh pengurusnya
Pasal 15
Ketentuan keanggotan yang lain adalah sebagai berikut.
  1. Anggota tidak di perbolehkan selama tiga kali berturut – turut tidak mengikuti kegiatan tanpa pemberitahuan yang jelas .
  2. Anggota yang tidak bisa mengikuti kegiatan perkumpulan, terlebih dahulu menginformasikan kepada pengurus.

Pasal 16
Tugas Ketua Umum
Tugas Ketua Umum adalah sebagai berikut.
  1. Mengorganisir tugas- tugas dari pengurus yang lain
  2. Bertanggung jawab terhadap agenda kerja yang sudah dilaksanakan selama satu tahun
  3. Menindaklanjuti keluhan atau saran dari anggota perkumpulan
  4. Mengambil keputusan dalam musyawarah untuk mufakat

Pasal 17
Tugas Sekretaris
Tugas Sekretaris adalah sebagai berikut
  1. Mencatat hasil dari sebuah musyawarah untuk mufakat
  2. Melaporkan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi

Pasal 18
Tugas Bendahara
Tugas Bendahara adalah sebagai berikut
  1. Mencatat semua data, kondisi dan cash flow keuangan perkumpulan
  2. Melaporkan data, kondisi dan cash flow keuangan setiap bulan

Pasal 19
Tata cara pemilihan pengurus adalah sebagai berikut
  1. Dilaksanakan di dalam Rapat Umum Anggota (RUTA) yang waktu dan tempatnya dapat ditentukan kemudian.
  2. Mencalonkan / di calonkan menjadi ketua dan pengurus bidang yang lainnya yang berbeda dengan posisinya sekarang.
  3. Ketua yang telah di pilih menentukan pengurus- pengurus di bawahnya dengan persetujuan anggota .

Pasal 20
Tata cara dalam pertemuan adalah sebagai berikut
  1. Waktu dan tempat serta kegiatan telah di tentukan dengan musyawarah untuk mufakat.
  2. Acara di buka dan di tutup oleh orang yang di tunjuk untuk memimpin pertemuan
  1. Bendahara melaporkan keuangan , sekretaris melaporkan hasil pertemuan pada saat dilakukannya pertemuan.

Pasal 21
Reuni bulanan dan reuni tahunan
Tata cara dalam reuni adalah diatur sebagai berikut
  1. Untuk reuni bulanan dapat dilakukan kegiatan : Arisan
  2. Ketentuan dan tatacara mengenai arisan akan diatur di dalam Surat Keputusan
  3. Reuni tahunan dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun .
  4. Reuni tahunan adalah reuni yang diikuti oleh seluruh anggota yang tercatat
  5. Teknis pelaksanaan reuni tahunan akan di musyawarahkan kemudian .

Pasal 22
Wisata
Tata cara dalam acara wisata adalah diatur sebagai berikut
  1. Untuk kegiatan wisata sekurang – kurangnya harus memperhatikan lokasi anggaran, teknis , jumlah anggota yang ikut serta waktu dilaksanakannya kegiatan wisata .
  2. Untuk pelaksanaan kegiatan wisata dapat di lakukan minimal satu kali dalam setahun oleh anggota reuni bulanan
  3. Teknis pelaksaannya akan dirundingkan kemudian .

Pasal 23
Pendidikan
  1. Dalam setiap kegiatan reuni bulanan diusahakan adanya penambahan wawasan tentang informasi yang bermanfaat dan,
  2. Mengupayakan adanya peningkatan ketrampilan anggota

Pasal 24
Bidang Ekonomi
  1. Perlu dibentuk usaha bersama dalam kekeluargaan yaitu koperasi
  2. Ketentuan mengenai koperasi akan diatur didalam Surat Keputusan
  3. Mengupayakan adanya usaha-usaha produktif


BAB 7
PERALIHAN

Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam musyawarah anggota dalam bentuk Surat Keputusan

Pasal 26
AD/ART ini berlaku sampai waktu tak tertentu sampai ada perubahan selanjutnya yang diatur kemudian

BAB 7
PENUTUP
Pasal 27
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan

Ditetapkan di Bekasi
Tanggal 24 Januari 2009

1 komentar:

  1. saya hanyalah tamu, saya salut dengan forkabas. suatu perkumpulan keluarga besar yang harmonis. tidak seperti keluarga saya. hancur

    BalasHapus

DITUNGGU KOMENTAR ANDA DISINI