ad

BAB 1
BAB 1IDENTITAS PERKUMPULAN
Pasal 1
Nama
Nama perkumpulan adalah Forum Silaturahim Keluarga Besar Amat Suyud, atau disingkat dengan FORKABAS
Pasal 2
Bentuk Perkumpulan
Bentuk perkumpulan ini adalah sebuah paguyuban bersama yaitu individu- individu atau keluarga- keluarga yang masih terikat dengan hubungan kekerabatan. Adapun kekerabatan tersebut bisa dikarenakan nasab/garis keturunan ataupun dikarenakan hubungan pernikahan.
Pasal 3
Tempat dan Tanggal Berdiri
Perkumpulan ini didirikan dan dirintis di Jl. Kavling PLN Rt. 05 Rw. 12 No. 81 Kel. Jakamulya Bekasi Selatan, tertanggal 24 January 2009.
BAB 2
TUJUAN
Pasal 4
Tujuan didirikannya perkumpulan ini adalah untuk hal-hal sebagai berikut
- Merupakan wadah silaturahim dan bertatap muka bagi anggota keluarga besar.
- Mempererat tali ukuwah ataupun persaudaraan diantara kerabat dan saudara
- Memperluas wawasan, ketrampilan dan ilmu pengetahuan
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga
BAB 3
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Hak-hak anggota perkumpulan adalah sebagai berikut
- Memilih dan dipilih sebagi pengurus.
- Mendapat perlakuan yang sama dan adil dari perkumpulan
- Mempunyai hak mengeluarkan pendapat
Pasal 6
Kewajiban daripada anggota perkumpulan adalah sebagai berikut
- Menaati dan melaksanakan semua peraturan-peraturan yang berlaku dan telah disepakati bersama dalam AD/ART
- Membayar iuran yang telah disepakati dalam AD/ART
- Ikut dalam agenda-agenda dan kegiatan dalam memajukan dan menjaga nama baik perkumpulan
- Mengikuti rapat umum anggota (RUTA)
Pasal 7
Hal – hal lain mengenai keanggotaan termuat dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB 4
BADAN ORGANISASI
Pasal 8
Struktur Organisasi
Struktur organisasi dari perkumpulan adalah sebagai berikut:
- Pelindung
- Penasihat
- Ketua umum
- Sekretaris
- Bendahara
- Ketua bidang
Pasal 9
Tugas masing – masing pengurus perkumpulan telah diatur dalam ART ( Anggaran Rumah Tangga )
Pasal 10
RUTA ( Rapat umum anggota )
- Kedaulatan tertinggi di tangan anggota perkumpulan dan di laksanakan sepenuhnya di dalam RUTA
- RUTA adalah badan permusyawaratan perkumpulan untuk memilih pengurus dan membuat program kerja serta kegiatan – kegiatan lainnya .
- RUTA di laksanakan minimal sekali dalam setahun
- Dalam menentukan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat .
- Dalam menentukan keputusan sekurang – kurangnya dihadiri 2/3 jumlah anggota
BAB 5
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber Keuangan
Sumber keuangan perkumpulan berasal dari berbagai hal diantaranya adalah sebagai berikut:
- Uang pangkal dan iuran dari anggota perkumpulan
- Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat
- Usaha – usaha lain yang sah .
Pasal 12
- Uang pangkal adalah sejumlah uang sebagai tanda keanggotaan yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali yang besarnya ditentukan dengan Surat Keputusan
- Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat adalah penerimaan berupa uang atau barang dari seseorang baik anggota maupun bukan yang fungsinya sebagai sumbangan tanpa adanya syarat-syarat bagi perkumpulan.
- Usaha-usaha lain yang sah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari sebuah usaha perniagaan (koperasi, dagang dan usaha-usaha lainnya)
BAB 6
KEGIATAN PERKUMPULAN
Pasal 13
Macam-macam kegiatan perkumpulan adalah sebagai berikut.
- Reuni keluarga besar
- Wisata bersama
- Pendidikan dan pelatihan
- Ekonomi dan kesejahteraan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 14
Syarat – Syarat menjadi anggota perkumpulan adalah sebagai berikut.
- Anggota telah berusia dewasa dan atau sudah berpenghasilan
- Masih ada hubungan kekerabatan yang dikarenakan nasab/garis keturunan ataupun di karenakan hubungan pernikahan
- Jika satu atau kedua syarat tersebut di pasal 1 dan 2 tidak ada maka individu bisa menjadi anggota jika di setujui oleh pengurusnya
Pasal 15
Ketentuan keanggotan yang lain adalah sebagai berikut.
- Anggota tidak di perbolehkan selama tiga kali berturut – turut tidak mengikuti kegiatan tanpa pemberitahuan yang jelas .
- Anggota yang tidak bisa mengikuti kegiatan perkumpulan, terlebih dahulu menginformasikan kepada pengurus.
Pasal 16
Tugas Ketua Umum
Tugas Ketua Umum adalah sebagai berikut.
- Mengorganisir tugas- tugas dari pengurus yang lain
- Bertanggung jawab terhadap agenda kerja yang sudah dilaksanakan selama satu tahun
- Menindaklanjuti keluhan atau saran dari anggota perkumpulan
- Mengambil keputusan dalam musyawarah untuk mufakat
Pasal 17
Tugas Sekretaris
Tugas Sekretaris adalah sebagai berikut
- Mencatat hasil dari sebuah musyawarah untuk mufakat
- Melaporkan segala hal yang berkaitan dengan kegiatan organisasi
Pasal 18
Tugas Bendahara
Tugas Bendahara adalah sebagai berikut
- Mencatat semua data, kondisi dan cash flow keuangan perkumpulan
- Melaporkan data, kondisi dan cash flow keuangan setiap bulan
Pasal 19
Tata cara pemilihan pengurus adalah sebagai berikut
- Dilaksanakan di dalam Rapat Umum Anggota (RUTA) yang waktu dan tempatnya dapat ditentukan kemudian.
- Mencalonkan / di calonkan menjadi ketua dan pengurus bidang yang lainnya yang berbeda dengan posisinya sekarang.
- Ketua yang telah di pilih menentukan pengurus- pengurus di bawahnya dengan persetujuan anggota .
Pasal 20
Tata cara dalam pertemuan adalah sebagai berikut
- Waktu dan tempat serta kegiatan telah di tentukan dengan musyawarah untuk mufakat.
- Acara di buka dan di tutup oleh orang yang di tunjuk untuk memimpin pertemuan
- Bendahara melaporkan keuangan , sekretaris melaporkan hasil pertemuan pada saat dilakukannya pertemuan.
Pasal 21
Reuni bulanan dan reuni tahunan
Tata cara dalam reuni adalah diatur sebagai berikut
- Untuk reuni bulanan dapat dilakukan kegiatan : Arisan
- Ketentuan dan tatacara mengenai arisan akan diatur di dalam Surat Keputusan
- Reuni tahunan dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun .
- Reuni tahunan adalah reuni yang diikuti oleh seluruh anggota yang tercatat
- Teknis pelaksanaan reuni tahunan akan di musyawarahkan kemudian .
Pasal 22
Wisata
Tata cara dalam acara wisata adalah diatur sebagai berikut
- Untuk kegiatan wisata sekurang – kurangnya harus memperhatikan lokasi anggaran, teknis , jumlah anggota yang ikut serta waktu dilaksanakannya kegiatan wisata .
- Untuk pelaksanaan kegiatan wisata dapat di lakukan minimal satu kali dalam setahun oleh anggota reuni bulanan
- Teknis pelaksaannya akan dirundingkan kemudian .
Pasal 23
Pendidikan
- Dalam setiap kegiatan reuni bulanan diusahakan adanya penambahan wawasan tentang informasi yang bermanfaat dan,
- Mengupayakan adanya peningkatan ketrampilan anggota
Pasal 24
Bidang Ekonomi
- Perlu dibentuk usaha bersama dalam kekeluargaan yaitu koperasi
- Ketentuan mengenai koperasi akan diatur didalam Surat Keputusan
- Mengupayakan adanya usaha-usaha produktif
BAB 7
PERALIHAN
Pasal 25
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam musyawarah anggota dalam bentuk Surat Keputusan
Pasal 26
AD/ART ini berlaku sampai waktu tak tertentu sampai ada perubahan selanjutnya yang diatur kemudian
BAB 7
PENUTUP
Pasal 27
AD/ART ini berlaku sejak ditetapkan
Ditetapkan di Bekasi
Tanggal 24 Januari 2009
